Islah dalam Islam merupakan suatu hal yang sangat mulia karena asosiasinya mengarah kepada terbentuknya suasana damai dalam bingkai persaudaraan. Pada tataran ini nuansa peleburan diri akan membawa efek langsung yang harmonis antara sesama. Sehingga dengan demikian islah menjadi sangat ideal utamanya dalam proses syiar Islam.
Tetapi pada tataran yang lain, ketika islah dijadikan instrument kepentingan golongan tertentu, yaitu kepentingan kekuasaan, maka tentu islah yang demikian kontra produktif dengan makna idealnya. Islah yang dimunculkan sarat dengan intrik politis atau islah sebagai komoditas politik, pastinya jauh dari ideal.
Islah sendiri derivasinya datang dari Nabi Muhammad SAW, sehinngga kata tersebut bukanlah hal yang baru.
Merespon “islah” HMI Dipo dan MPO, maka ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi
1. Bahwa islah yang menjadi klausul konvensi adalah islah pada tataran konsepsi kesepakatan untuk berdamai, sebagaimana ajaran Islam yang melarang umatnya bermusuh-musuhan. Pada konteks ini,pemaknaan HMI MPO terhadap islah yang telah dilakukan tersebut adalah islah pada tataran moral, yaitu hasrat berdamai dalam makna yang umum.
2. Dalam tataran khusus, HMI MPO tidak memaknai islah Palembang sebagai penggabungan organisatoris atau peleburan lembaga menjadi satu karena jika hal tersebut dilaksanakan maka mesti melewati prosedural organisasi. Media cenderung keliru menginterpretasikan islah yang terjadi di Palembang.
3. Islah yang diusung dipalembang ada kemungkinan dimainkan sekolompok elit politik untuk kepentingan pemilu 2009,
4. Islah yang diusung HMI_MPO dan HMI DIPO tidak murni lahir dari kesepakatan HMI MPO-HMI DIPO
5. Syahrul (Ketua Umum PB HMI) sendiri membantah bahwa dirinya tidak mengusung islah organisasi, tapi islah yang dimaksud adalah islah moral sebagai syiar islam, dan bantahan ini diungkapkan didepan MSO PB HMI
6. Kami secara tegas menyatakan islah secara konstitusi tidak akan lahir di luar forum kongres HMI MPO.
Demikian pernyataan kami sebagai salah satu wujud pengabdian kita kepada Allah SWT dan lembaga HMI
Billahi Taufik Wal Hidayah,
Makassar, 27 Rajab 1429 H
30 Juli 2008 M
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG MAKASSAR
BAHTIAR ALI RAMBANGENG
KETUA UMUM
Tetapi pada tataran yang lain, ketika islah dijadikan instrument kepentingan golongan tertentu, yaitu kepentingan kekuasaan, maka tentu islah yang demikian kontra produktif dengan makna idealnya. Islah yang dimunculkan sarat dengan intrik politis atau islah sebagai komoditas politik, pastinya jauh dari ideal.
Islah sendiri derivasinya datang dari Nabi Muhammad SAW, sehinngga kata tersebut bukanlah hal yang baru.
Merespon “islah” HMI Dipo dan MPO, maka ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi
1. Bahwa islah yang menjadi klausul konvensi adalah islah pada tataran konsepsi kesepakatan untuk berdamai, sebagaimana ajaran Islam yang melarang umatnya bermusuh-musuhan. Pada konteks ini,pemaknaan HMI MPO terhadap islah yang telah dilakukan tersebut adalah islah pada tataran moral, yaitu hasrat berdamai dalam makna yang umum.
2. Dalam tataran khusus, HMI MPO tidak memaknai islah Palembang sebagai penggabungan organisatoris atau peleburan lembaga menjadi satu karena jika hal tersebut dilaksanakan maka mesti melewati prosedural organisasi. Media cenderung keliru menginterpretasikan islah yang terjadi di Palembang.
3. Islah yang diusung dipalembang ada kemungkinan dimainkan sekolompok elit politik untuk kepentingan pemilu 2009,
4. Islah yang diusung HMI_MPO dan HMI DIPO tidak murni lahir dari kesepakatan HMI MPO-HMI DIPO
5. Syahrul (Ketua Umum PB HMI) sendiri membantah bahwa dirinya tidak mengusung islah organisasi, tapi islah yang dimaksud adalah islah moral sebagai syiar islam, dan bantahan ini diungkapkan didepan MSO PB HMI
6. Kami secara tegas menyatakan islah secara konstitusi tidak akan lahir di luar forum kongres HMI MPO.
Demikian pernyataan kami sebagai salah satu wujud pengabdian kita kepada Allah SWT dan lembaga HMI
Billahi Taufik Wal Hidayah,
Makassar, 27 Rajab 1429 H
30 Juli 2008 M
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG MAKASSAR
BAHTIAR ALI RAMBANGENG
KETUA UMUM